Hukum Pembunuhan dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Sanksi Lengkap
Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam Islam, membunuh jiwa tanpa hak adalah tindakan dosa besar. Baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, semua bentuk pembunuhan memiliki konsekuensi hukum.
Jenis-Jenis Pembunuhan
-
Pembunuhan Sengaja (القتل العمد)
Pembunuhan yang dilakukan dengan niat dan alat yang mematikan. Pelaku memiliki kesadaran penuh dan bertujuan membunuh. -
Pembunuhan Seperti Sengaja (شبه العمد)
Dilakukan tanpa niat membunuh, namun menggunakan alat yang dapat membahayakan dan akhirnya menyebabkan kematian. -
Pembunuhan Tersalah (القتل الخطأ)
Terjadi karena kesalahan atau kelalaian, tanpa unsur kesengajaan untuk membunuh.
Dasar Larangan Membunuh
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33)
Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku pembunuhan bertanggung jawab atas tiga hak:
- Hak Allah
- Hak korban
- Hak keluarga korban
Sanksi pembunuhan bergantung pada jenisnya:
- Pembunuhan sengaja: Hukuman qishash, kecuali dimaafkan keluarga korban → bayar diyat dan kaffarah.
- Pembunuhan seperti sengaja: Tidak di-qishash, wajib diyat berat dan kaffarah.
- Pembunuhan tersalah: Wajib diyat ringan, dibayar selama 3 tahun dan kaffarah.
Pembunuhan Berkelompok
Jika pembunuhan dilakukan oleh sekelompok orang, semuanya bisa dikenai qishash. Ini sesuai praktik Khalifah Umar bin Khattab berdasarkan riwayat Bukhari.
Hikmah Larangan Membunuh
Islam melarang pembunuhan agar:
- Menjaga nyawa manusia
- Melindungi kehormatan dan keamanan masyarakat
- Menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan
Kesimpulan
Pembunuhan adalah kejahatan berat dalam Islam yang mengakibatkan hukuman serius di dunia dan akhirat. Hukum qishash, diyat, dan kaffarah ditetapkan bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan jiwa dan penghormatan atas kehidupan yang dianugerahkan Allah SWT.
Referensi
- Yusuf Hasyim. Buku Siswa Akidah Akhlak Kelas XI. Kementerian Agama RI, 2019.
- Al-Qur’an Surat Al-Isra: 33, An-Nisa: 92–93
- Hadis Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Daruquthni, Tirmidzi
Posting Komentar untuk "Pembunuhan dalam Pandangan Islam: Hukuman, Hikmah, dan Jenisnya"